Perda RTRW Akan Segera Disahkan
Baharuddin Demmu
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR-
Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur, Baharuddin
Demmu menyatakan bahwa tidak lama lagi Perda Revisi RTRW Kaltim 2022-2042 bakal
disahkan. Saat ini pansus bersama tim penyusun RTRW tengah mempersiapkan draft
raperda untuk segera diparipurnakan.
Pengesahan Perda RTRW kata
dia menunggu jadwal dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim. Hal ini
mengingat subtansi dari Kementerian ATR telah keluar sejak 8 Februari 2023 lalu
dan Gubernur Kaltim telah berkirim surat ke DPR itu tanggal 15 Februari
menyangkut hasil dari substansi yang dimaksud.
“Dari hasil kementerian itu setelah kita rapat
tadi, nggak ada juga menjadi problem yang harus direvisi, tinggal menunggu
waktu kami Pansus akan melapor ke pimpinan DPRD dalam rangka melaporkan
kinerja,” ujarnya.
Setelah hasil kerja pansus dilaporkan, pansus akan
menyerahkan kepada pimpinan DPRD untuk membuat jadwal dalam rangka untuk
memperipurnakan persetujuan pengesahan Perda RTRW. Setelah dipariprunkan tahapn
selanjutnya ialah menyerahkan draft kepada kementerian.
“Setelah disahkan, itu bukan berarti
selesai. Tapi masih, raperda RTRW perubahan ini akan dilakukan evaluasi oleh
kementerian selama 14 hari. Biasanya evaluasi oleh Kementerian, kami masih
melakukan perbaikan-perbaikan, tapi kita berdoa mudah-mudahan tidak ada
perbaikan,” katanya.
Ketua Frkasi PAN DPRD Kaltim
ini menyampaikan, bahwa dalam penyusunan raperda tentu ada kendala, terutama
menyangkut dengan usulan-usulan masyarakat. Misalnya urusan nelayan, masyarakat
adat.
“Alhamdulillah, kalau untuk masyarakat adat ya,
teman-teman pansus bersepakat bahwa apa yang diusulkan oleh mereka itu kita
semua akomodir. Misalnya, wilayah Maloi dan di Kutai Barat, pengesahan
masyarakat adat hutan adat itu kan ada sekitar 7700, dan pansus pun masih
memberikan ruang, kalau di kemudian hari masih ada penetapan-penetapan, pansus
pun memberikan ruang bawah itu tetapi diakui,” jelasnya.(ADV)